Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menegaskan penegakan hukum yang dilakukan korps Adhyaksa tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
Hal tersebut disampaikan dalam amanatnya sebagai inspektur upacara dalam peringatan hari lahir ke-79 Kejaksaan RI di Lapangan Badiklat, Ragunan Jakarta Selatan, pada Senin (2/9/2024).
"Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang kita tidak sejalan," kata Burhanuddin.
Dia menambahkan bahwa tugas kejaksaan sebagai penuntut umum tertinggi sekaligus pengacara negara tidaklah mudah. Sebab, masih ada sejumlah tantangan kejaksaan di era modern saat ini.
Namun demikian, Burhanuddin mengimbau kepada seluruh jajarannya agar memiliki sikap tegas untuk menjaga independensi di setiap tindakannya.
"Oleh karenanya, dalam menjalankan tugas ini, saya paham benar bahwa kita akan menemui banyak sekali tekanan, hambatan, maupun godaan. Kita harus teguh berpegang pada prinsip integritas, personalisme, dan kejujuran," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, JA menegaskan bahwa pencapaian korps Adhyaksa sebagai lembaga hukum di Tanah Air memiliki catatan cemerlang selama lima tahun terakhir.
Kendati demikian, pucuk pimpinan pada Kejaksaan RI itu mengingatkan agar jajarannya tidak cepat berpuas diri.
"Pencapaian baik di Kejaksaan selama ini, jangan sampai membuat kita berpuas diri. Tantangan masa depan masih banyak. Oleh karena itu, saya mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan, pusat hingga daerah, untuk terus-terus menjaga kepercayaan publik ini," pungkas JA.